" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " kafir orang yang tinggal shalat ? "

" isi " : " apa benar orang yang tidak shalat itu kafir ? atau ada syarat tentu baru bisa bilang kafir ? bagaimana dengan hadits  " , " t " ? " , " terima kasih atas jawab " , " . "

" jawaban1 " : " sun 10 february 2013 11 : 15  " , "  10 . 237 views  n " , " n " , " n " , " apa benar orang yang tidak shalat itu kafir ? atau ada syarat tentu baru bisa bilang kafir ? bagaimana dengan hadits  " , " t " ? " , " terima kasih atas jawab " , " . " , " n " , " para ulama sepakat bahwa orang muslim yang sudah akil baligh bila tinggal shalat dengan ingkar wajib adalah kafir dan murtad ( keluar ) dari agama islam , sehingga halal darah . pihak perintah islam lalu mahkamah syar iyah hak vonis mati orang yang murtad karena ingkar wajib shalat . " , " namun bila orang tidak shalat karena malas atau lalai , sementara dalam yakin masih ada diri bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib laku , maka dia adalah fasik dan laku maksiat . demikian juga vonis kafir tidak bisa jatuh kepada orang tinggal shalat karena orang baru saja masuk islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah islam yang ajar wajib shalat . " , " cara duniawi , hukum orang muslim yang tidak mau kerja shalat turut para ulama antara lain : " , " turut kalang al - hanafiyah , orang muslim yang tidak mau kerja shalat huumannya di dunia ini adalah penjara atau pukul dengan keras hingga keluar darah . hingga dia rasa kapok dan mau kerja shalat . bila tidak mau juga , maka biar terus di dalam penjara hingga mati . namun dia tidak boleh bunuh kecuali nyata - nyata ingkar wajib shalat . seperti berkeyakian cara sadar sepenuh bahwa di dalam islam tidak ada perintah shalat . " , " sedang para ulama lain kata bahwa bila ada orang muslim yang malas tidak mau kerja shalat tanpa uzur syar i , maka dia tuntun untuk tobat ( yustatab ) dengan masa waktu tiga hari . arti bila lama tiga hari itu dia tidak taubat dan kembali jalan shalat , maka hala darah dan boleh bunuh . " , " mereka kata boleh untuk bunuh itu karena dasar huduh ( hukum dari allah ) , bukan karena laku kafir . sehingga orang itu tidak anggap bagai kafir yang keluar dari islam . kondisi sama dengan orang muslim yang zina , curi , bunuh dan jenis . mereka ini wajib hukum hudud meski status tetap muslim . sehingga jasad pun tetap harus dishalatkan dan kubur di kubur islam . " , " jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak kerja shalat bukan karena jahd ( sengaja tidak aku wajib shalat ) , tidak anggap orang kafir . dasar adalah firman allah swt : " , " ( qs . an - nisa : 48 ) " , " sedang imam ahmad kata bahwa orang muslim yang tinggal shalat harus bunuh atas dasar bahwa diri telah kafir . dapat itu didasrkan pada firman allah swt : " , " . ( qs . at - taubah : 5 ) " , " juga ada dalil dari hadits rasulullah saw : " , " ( hr jamaah kecuali bukhari ) " , " namun dapat yang rajih ( lebih kuat ) dalam masalah ini adalah dapat jumhur ulama yang kata bahwa bila orang tidak shalat hanya karena alas malas , lalai atau baru masuk islam , maka tidak anggap kafir . baru kata kafir kalau dia cara tegas tolak / tidak terima ada wajib shalat dalam islam . "
